Sabtu, 12 Juli 2014

LEMBAGA SURVEI MEMANIPULASI QUICK COUNT DAPAT DIPIDANA

Jakarta, DP,- Terhadap lembaga survei yang memanipulasi hasil hitung cepat (quick count) Pilpres 2014 hingga menyesatkan masyarakat dapat dipidanakan.  Demikian kata juru bicara Freedom of Information Network Indonesia (FOINI) Ari Setiawan kepada Media Indonesia, kemarin.

''Penegak hukum harus bertindak tegas terhadap lembaga survei yang menyebarkan informasi tidak akurat dan menyesatkan sesuai Pasal 55 UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),'' kata Ari dalam pertemuan FOINI di Kantor Transparency International Indonesia di kawasan Senayan, Jakarta.



Ari mengemukakan hal itu menanggapi pernyataan Ketua Umum Perhimpunan Survei dan Opini Publik Indonesia (Persepi) Nico Harjanto yang mencurigai adanya rekayasa hasil hitung cepat dari Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis), Indonesia Research Center (IRC), Lembaga Survei
Nasional (LSN), dan Jaringan Suara Indonesia (JSI) (Media Indonesia, 11/7).

Pasal 55 UU KIP gamblang menyebutkan 'Setiap orang yang dengan sengaja membuat informasi publik tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000'.

Ketua Umum Persepi Nico Harjanto tidak keberatan apabila pihak yang dirugikan memidanakan Puskaptis, IRC, LSN, dan JSI. ''Kami baru menggelar sidang  panel Minggu (13/7).''

Memengaruhi mindset
Mantan Direktur Eksekutif Indonesia Network Elections Survey Irwan Suhanto menduga adanya manipulasi data hitung cepat yang dilakukan Puskaptis, IRC, LSN, dan JSI demi kepentingan propaganda sekaligus menyenangkan salah satu pihak.

''Saya tidak masuk ke metodologi. Survei yang bermuatan propaganda sudah keterlaluan karena memengaruhi mindset masyarakat,'' ungkap Irwan.

Soal hasil hitung cepat Pilpres 2014 yang dilakukan IRC, seorang relawan Jokowi-JK menyampaikan sejumlah catatan. Sebelum bernama IRC, lembaga itu bernama MNC Media Research dengan penyandang dana Hary Tanoesoedibjo. Menurut relawan Jokowi-JK itu, kendati tidak tertera dalam akta pendirian, Hary Tanoe kerap melakukan intervensi.

''Contoh intervensinya waktu Pileg 2014, IRC diminta merilis hasil survei yang baru selesai 30%. Dalam survei itu IRC menyebutkan Hanura dan pasangan Win-HT elektabilitasnya tinggi sekali,'' tutur relawan Jokowi-JK itu.

Mantan Direktur IRC Agus Sudibyo mengakui persoalan tersebut. Agus memilih resign dari IRC lantaran ia keberatan untuk mengumumkan hasil survei yang baru mencapai 30%.

''(Pekerjaan) IRC sering kali tumpang-tindih antara konsultan politik dan kepentingan memenangi pemilu. Oleh karena itu, saya keluar dari IRC sejak November 2013,'' kata Agus.

(Sumber : http://www.mediaindonesia.com/hottopic/read/2181/Manipulasi-Quick-Count-Dipidana/2014/07/12
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...